GridFame.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang resmi melebur kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS pada Rabu (8/5/2024).
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
KRIS BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Untuk menerapkan KRIS BPJS Kesehatan, ruang rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.
Namun, tidak semua fasilitas pelayanan dan perawatan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.
Adapun KRIS BPJS Kesehatan ini akan diimplementasikan paling lambat pada 30 Juni 2025 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Daftar Pelayanan Perawatan Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS
Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, KRIS BPJS Kesehatan tidak diterapkan di seluruh ruang rumah sakit.
Baca Juga: Mantan Karyawan Korban PHK Merapat! Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Diatur pada Pasal 46A ayat 2, berikut fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap yang tidak menerapkan KRIS BPJS Kesehatan:
- Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi
- Perawatan intensif
- Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
- Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
12 Kriteria Fasilitas KRIS
Selain 4 ruang fasilitas perawatan dan pelayanan di atas, ruang rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria untuk bisa menerapkan KRIS.
Berdasarkan Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas KRIS BPJS Kesehatan:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Ada tenaga kesehatan per tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celsius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
Nantinya ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan diatur melalui peraturan menteri.
Juru bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril menyampaikan, pada 2024 ditargetkan sebanyak 2.432 rumah sakit bisa menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.
Namun, hingga 30 April 2024, hanya 1.053 rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS BPJS Kesehatan.
"Nanti pada Juni 2025 itu KRIS BPJS Kesehatan akan kita realisasikan di 3.057 rumah sakit," terangnya, dilansir dari konferensi pers Kemenkes.
Baca Juga: Biar Bisa Dipakai Lagi, Begini Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan Usai Nunggak Cicilan