Find Us On Social Media :

Catat! Ini 11 Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Bakal Disetujui

aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.

11.Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen

Baca Juga: Terdaftar di 2 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah Pindah Kerja, Apakah Saldo JHT Lama Bisa Dicairkan?

Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pengecekan status pencairan klaim JHT secara online melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ dan klik informasi status klaim.

Selain itu, proses klaim dapat dilihat juga melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Tracking Klaim.

Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) Online

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

10. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Baca Juga: Masih Pengangguran, Bisakah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan?