GridFame.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan simak.
Ada informasi penting soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda tahu.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun).
Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.
Atau pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%).
Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Ada beberapa kriteria pengajuan klaim JHT yang bakal disetujui.
Apa kriterianya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Begini Caranya
Kriteria pengajuan klaim JHT
Terdapat beberapa kriteria sebelum melakukan pengklaiman program jaminan hari tua, yaitu:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
5. Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)
6. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen
11.Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen
Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pengecekan status pencairan klaim JHT secara online melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ dan klik informasi status klaim.
Selain itu, proses klaim dapat dilihat juga melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Tracking Klaim.
Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) Online
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
10. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Baca Juga: Masih Pengangguran, Bisakah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan?