Sebab, perawat tidak mengetahui pasien tersebut masuk kategori orang dalam pengawasan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).
Selain itu, untuk masyarakat atau pasien juga harus jujur menceritakan riwayat perjalanan atau kesehatannya.
"Perawat yang meninggal tersebut, bekerja di bagian geriatri."
Baca Juga: Digeser Karena Covid-19, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Terbaru
"Seharusnya jauh dari pasien ODP atau PDP, tapi ada pasien yang masuk dan tidak jujur sehingga perawat terpapar," jelasnya.
Salah seorang yang berperan dalam penolakan tersebut adalah Purbo, Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Di hadapan kedua PPNI, Purbo menyampaikan permintaan maafnya.
"Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf adanya kejadian kemarin itu."
Source | : | tribunnewsmaker |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar