GridFame.id - Stigma berlebihan masyarakat Indonesia terhadap pasien positif virus corona atau Covid-19 terus saja terulang.
Kabar soal diskriminasi keluarga pasien hingga penolakan jenazah terus mencuat.
Teranyar, jenazah perawat yang akan dimakamakan di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga.
Perawat RSUP Dr. Kariadi tersebut meninggal dunia pada hari Kamis, 9 April 2020.
Karena penolakan itu, jenazah harus dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr. Kariadi.
Tak terima dengan penolakan warga, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membawa perkara ini ke ranah hukum.
Mereka berharap ada payung hukum yang jelas agar peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi.
Kini, pihak PPNI sedang mengumpulkan bukti dan dokumentasi terkait peristiwa tersebut.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto.
"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini."
"Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian," jelasnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jateng seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Saat PSBB Tak Semua Jadwal Kereta Api Dibatalkan, 14 Diantaranya Masih Beroperasi, Simak Apa Saja!
Edy mengatakan, peristiwa itu tidak akan terjadi kalau tidak ada provokator.
"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan."
"Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perawat, dokter, serta pekerja medis adalah garda yang rawan terpapar corona.
"Kerawanan paling tinggi itu adalah tenaga kesehatan yang tidak ada di ruang isolasi."
"Kalau di ruang isolasi, mereka sudah sadar sehingga memakai alat pelindung diri."
"Kalau di bagian lain, APD-nya hanya secukupnya, jadi rawan terpapar," jelasnya.
Ia meminta anggotanya untuk mengenakan pita hitam di lengan kanan sebagai tanda duka.
Di Jawa Tengah, lanjutnya, ada 68.000 perawat.
"Kami minta pemerintah lebih serius memerhatikan keselamatan perawat sesuai standar WHO."
"Segera distribusikan ke perawat mulai dari tingkatan puskesmas hingga ke rumah sakit," papar Edy.
Sebab, perawat tidak mengetahui pasien tersebut masuk kategori orang dalam pengawasan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).
Selain itu, untuk masyarakat atau pasien juga harus jujur menceritakan riwayat perjalanan atau kesehatannya.
"Perawat yang meninggal tersebut, bekerja di bagian geriatri."
Baca Juga: Digeser Karena Covid-19, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Terbaru
"Seharusnya jauh dari pasien ODP atau PDP, tapi ada pasien yang masuk dan tidak jujur sehingga perawat terpapar," jelasnya.
Salah seorang yang berperan dalam penolakan tersebut adalah Purbo, Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Di hadapan kedua PPNI, Purbo menyampaikan permintaan maafnya.
"Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf adanya kejadian kemarin itu."
"Saya minta maaf kepada perawat, warga Ungaran, dan pada seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI
Purbo menjelaskan, penolakan pemakaman tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang ada di lokasi, termasuk beberapa ketua RT lain.
"Mereka mengatakan, Pak jangan di sini, jangan dimakamkan di Sewakul," ujarnya menirukan warga.
Karena desakan warga, akhirnya aspirasi tersebut diteruskan ke petugas pemakaman.
Dia menyatakan tidak mungkin mengabaikan aspirasi warga karena tanggung jawab sebagai Ketua RT.
Adanya penolakan pemakaman tersebut, karena adanya kesalahan informasi sehingga menyebabkan ketidaksetujuan dari warga.
"Keluarga almarhumah juga ada yang dimakamkan di Sewakul meski bukan warga kami," ucapnya.
Purbo mengakui, dalam hati dia menangis karena adanya penolakan pemakaman jenazah tersebut.
"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut."
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, ini Rahasia 6.000 Pasien Korea Selatan Bisa Sembuh Total dari Virus Corona!
"Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ungkapnya.
Sementara Ketua RW 08 Dusun Sewakul, Daniel Sugito mengatakan, penolakan pemakaman tersebut sempat dimediasi.
Bahkan dokter juga memberi penjelasan hingga Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha datang ke lokasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Jasad Perawat Ditolak Warga, PPNI Bawa ke Ranah Hukum, Ketua RT Minta Maaf & Ngaku Nangis Dalam Hati
Source | : | tribunnewsmaker |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar