Melalui KOMPASTV, Jumat (1/4/2020), 15 orang di Pekanbaru tertangkap tengah mendadakan pesta ulang tahun.
Pesta ulang tahun tersebut diadakan di tempat karaoke keluarga.
Saat ditangkap oleh para polisi pada 10 April 2020, para tersangka tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.
Atas kesalahannya melanggar PSBB, 15 terdakwa tersebut diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Hukuman 1 Tahun Penjara Menanti Bagi Mereka yang Membuat Keramaian Selama PSBB
Pengadilan tersebut dilakukan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Himawan, mengungkap bahwa para tersangka terbukti melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Sang pembuat pesta dan juga para tamu pelanggar aturan PSBB dikenai hukuman denda yang cukup besar.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar