Himawan menuturkan bahwa sang pembuat pesta berinisial FRM dikenai denda Rp 3 juta dengan subsider satu bulan.
Selebihnya, para tamu juga dikenai denda dengan jumlah yang lebih rendah yaitu Rp 800 ribu.
Secara tegas Himawan memberi tahu bahwa jika denda tidak dibayarkan secara tepat waktu maka hukuman yang lebih berat bisa dijatuhkan.
Baca Juga: Jangan Sampai Sebar Hoaks Virus Corona, Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Siap Menanti
Para pelanggar yang tak bayar denda bisa saja ditahan di Polda Riau.
Denda ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar agar tak menyalahi aturan PSBB.
Diharapkan masyarakat bisa bekerja sama untuk memutus rantai persebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan PSBB.
Pasalnya, aturan PSBB dibuat untuk melindungi rakyat dari persebaran virus corona.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar