GridFame.id - Persebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan membuat pemerintah membuat kebijakan tegas.
Beberapa daerah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus persebaran virus corona.
Aturan PSBB diantaranya adalah aturan untuk tidak membuat keramaian.
Baca Juga: Lihat Masih Banyak Orang Keluar Saat PSBB, Mbah Mijan: 'Ya Allah Lindungilah Semuanya'
Darah yang telah menerapkan PSBB diantaranya adalah DKI Jakarta, Bandung, Tarakan, Makassar, dan juga Pekanbaru.
Daerah yang menerapkan PSBB biasanya juga membuat hukuman yang tegas bagi para pelanggar seperti teguran hingga denda.
Salah satu daerah yang menerapkan denda adalah Pekanbaru, Riau.
Siapa sangka bahwa masih banyak orang yang nekat melanggar aturan PSBB di tengah situasi genting ini?
Melalui KOMPASTV, Jumat (1/4/2020), 15 orang di Pekanbaru tertangkap tengah mendadakan pesta ulang tahun.
Pesta ulang tahun tersebut diadakan di tempat karaoke keluarga.
Saat ditangkap oleh para polisi pada 10 April 2020, para tersangka tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.
Atas kesalahannya melanggar PSBB, 15 terdakwa tersebut diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Hukuman 1 Tahun Penjara Menanti Bagi Mereka yang Membuat Keramaian Selama PSBB
Pengadilan tersebut dilakukan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Himawan, mengungkap bahwa para tersangka terbukti melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Sang pembuat pesta dan juga para tamu pelanggar aturan PSBB dikenai hukuman denda yang cukup besar.
Himawan menuturkan bahwa sang pembuat pesta berinisial FRM dikenai denda Rp 3 juta dengan subsider satu bulan.
Selebihnya, para tamu juga dikenai denda dengan jumlah yang lebih rendah yaitu Rp 800 ribu.
Secara tegas Himawan memberi tahu bahwa jika denda tidak dibayarkan secara tepat waktu maka hukuman yang lebih berat bisa dijatuhkan.
Baca Juga: Jangan Sampai Sebar Hoaks Virus Corona, Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Siap Menanti
Para pelanggar yang tak bayar denda bisa saja ditahan di Polda Riau.
Denda ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar agar tak menyalahi aturan PSBB.
Diharapkan masyarakat bisa bekerja sama untuk memutus rantai persebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan PSBB.
Pasalnya, aturan PSBB dibuat untuk melindungi rakyat dari persebaran virus corona.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar