GridFame.id - Kabar gembira bagi seluruh pekerja di Jawa Tengah.
Pemerintah tolah kenaikan UMP tahun 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo justru mengatakan akan menaikkan UMP.
Ganjar Pranowo mengatakan UMP Jawa Tengah akan dinaikkan setelah dikomunikasikan dengan sejumlah pihak.
Di tengah munculnya edaran pemerintah pusat yang menyatakan tak ada kenaikan Upah Minimum, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan UMP di Jateng naik tahun depan.
Baca Juga: Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021 Baik UMP Maupun UMK, Ini Alasannya...
Adapun, tidak adanya kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, hingga Rabu (28/10/2020), ada 18 provinsi yang telah mengumumkan sepakat tak menaikkan UMP.
UMP Jateng jadi Rp 1,798 juta
Ganjar memastikan, UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan tersebut.
Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Ini Alasan Pemerintah Menolak: Permintaan Pengusaha?
Dasar kebijakan Ganjar
Ganjar memiliki dasar memutuskan menaikkan UMP di tengah pandemi.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Angka tersebut diperoleh, yang pertama berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen.
Sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.
Dua kabupaten di bawah UMP diminta menyesuaikan.
Ganjar juga menyoal dua kabupaten yang UMK-nya masih di bawah UMP.
Dua daerah itu ialah Banjarnegara dan Wonogiri.
Keduanya diminta segera menyusun UMK sebelum 21 November.
"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tegas Tolak Kenaikan Upah Minimun 2021, Cek Ini Daftar Lengkap UMP di 34 Provinsi
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Pusat Tolak Kenaikan UMP, Ganjar: Jateng Naik 3,27 Persen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar