Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan penyaluran gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada Juni ini.
"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
Dikutip dari situs resmi Setkab.go.id, pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021.
Regulasi pemberian gaji ke-13 ini sama dengan pengaturan pemberian tunjangan hari raya (THR).
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN yang aktif, tetapi para pensiunan ASN pun berhak menerimanya.
Pemberian gaji ke-13 juga diberikan kepada non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Heboh Gaji Ke-13 PNS Bakal Cair Besok, Ada yang Harus Diperhatikan!
Termasuk non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar