GridFame.id - Kabar gembira, bukan hanya ASN ynag bakal terima gaji ke-13.
Pensiunan juga akan segera menerima gaji ke-13 sebentar lagi.
Mulai hari ini, 1 Juni 2021, Pemerintah akan mulai menyalurkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan.
Besarnya gaji ke-13 yang diberikan beragam disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja.
Gaji ke-13 akan disalurkan melalui rekening yang sudah terdaftar.
Kapan gaji ke-13 mulai cair?
Simak penjelasan Kemenkeu berikut ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan penyaluran gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada Juni ini.
"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
Dikutip dari situs resmi Setkab.go.id, pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021.
Regulasi pemberian gaji ke-13 ini sama dengan pengaturan pemberian tunjangan hari raya (THR).
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN yang aktif, tetapi para pensiunan ASN pun berhak menerimanya.
Pemberian gaji ke-13 juga diberikan kepada non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Heboh Gaji Ke-13 PNS Bakal Cair Besok, Ada yang Harus Diperhatikan!
Termasuk non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima ASN Juni ini:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Sudah Siap Cair ! Yuk Simak Rincian Total Gaji yang Bakal Didapat Tanggal 1 Juni 2021 Nanti
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:
-Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Siap-siap, ASN hingga Pensiunan Terima Gaji Ke-13"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar