GridFame.id - Bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta dari pemerintah akan cari dalam waktu dekat.
Bantuan subsidi upah (BSU) ini akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria persyaratan yang sudah ditetapkan.
Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021
Disebutkan, bantuan ini akan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.
Bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Kemudian, penerima bantuan juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening Pekan Depan! Simak 4 Fakta Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Atau BSU
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar