Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji
Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
Nantinya data harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Dana sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus.
Jadi, setiap penerima akan mendapat Rp 1 juta sekaligus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Pekerja yang Mendapat Prioritas Menerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar