GridFame.id - Bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta dari pemerintah akan cari dalam waktu dekat.
Bantuan subsidi upah (BSU) ini akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria persyaratan yang sudah ditetapkan.
Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021
Disebutkan, bantuan ini akan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.
Bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Kemudian, penerima bantuan juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening Pekan Depan! Simak 4 Fakta Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Atau BSU
Selain itu, syarat lainnya bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dari persyaratan di atas, ada beberapa kategori pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima stimulus ini.
Berikut daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp 1 juta:
Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji
Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
Nantinya data harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Dana sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus.
Jadi, setiap penerima akan mendapat Rp 1 juta sekaligus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Pekerja yang Mendapat Prioritas Menerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar