2. Pendaftaran
Sebelum mengakses semua fitur dalam aplikasi Cek Bansos, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan membuat akun User ID.
Dari pengalaman Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021), masyarakat perlu menyiapkan KK dan KTP.
Kemudian isi sejumlah data seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, hingga alamat email.
Aplikasi Cek Bansos juga meminta masyarakat untuk selfie/swafoto dengan KTP serta foto KTP.
Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke email.
Masyarakat akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
Setelah diverifikasi, masyarakat dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Kembali Dicairkan, Begini Syarat dan Cara Mendaftar Penerima BLT UMKM
3. Daftar Usulan
Ada empat menu dalam Aplikasi Cek Bansos, yaitu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.
Bila ingin mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, maka klik Daftar Usulan.
Daftar Usulan memuat usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain, atau fakir miskin secara langsung pada tombol Tambah Usulan.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, Kartu Keluarga.
Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
Field yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu Register dan akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Pada menu Pilih Bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotoPlus Online dengan Judul "Enak Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Cuma Download Aplikasi Ini di HP, KTP dan KK Jangan Lupa"
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar