Berikut syarat adminstrasi untuk pengajuan perpanjangan SIM:
1. KTP masih berlaku atau dokumen keimigrasuan bagi warga negara asing
2. SIM lama
3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
4. Surat keterangan dokter
Selain website resmi polri, perpanjangan SIM dapat dilakukan lewat aplikasi SINAR berikut tahapannya:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi no handphone (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian
8.Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman dan SIM akan diterima pemohon
***
Source | : | kompas,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar