GridFame.id- Simak cara perpanjangan SIM online lewat website resmi polri maupun aplikasi SINAR.
Bagi Anda yang merasa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis sekarang tidak perlu khawatir lagi.
Pasalnya masyarakat sudah bisa mengajukan perpanjangan SIM secara online. Pengajuan secara online ini sudah berlaku sejak April 2021 lalu.
Melalui layanan perpanjang SIM online ini, masyarakat tidak lagi antre di kantor Samsat sesuai domisili.
Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui website resmi polri maupun melalui aplikasi yang disediakan Polri.
Perpanjangan SIM Online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui Appstore (Iphone) maupun Playstore (bagi android).
Pemohon perpanjangan SIM perlu mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan
Cara perpanjang SIM secara online melalui website resmi polri:
1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’
3. Pilih opsi ‘Perpanjang SIM’ pada kolom jenis permohonan
4. Isi data permohonan SIM baru
5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim
6. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
Baca Juga: Kini Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Akses PeduliLindungi Untuk Masyarakat yang Tak Punya Smartphone!
7. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
8. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
9. Sebagai informasi, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.
10. Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Berikut syarat adminstrasi untuk pengajuan perpanjangan SIM:
1. KTP masih berlaku atau dokumen keimigrasuan bagi warga negara asing
2. SIM lama
3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
4. Surat keterangan dokter
Selain website resmi polri, perpanjangan SIM dapat dilakukan lewat aplikasi SINAR berikut tahapannya:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi no handphone (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian
8.Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman dan SIM akan diterima pemohon
***
Source | : | kompas,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar