Peserta yang mengikuti tes SKD di Jawa, Madura, dan Bali wajib memiliki setidaknya vaksinasi dosis 1.
Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.
Bagi peserta khusus dalam artian sedang hamil, menyusui, penyintas Covid-19 sbeelum 3 bulan maupun memiliki riwayat komorbid dapat tidak mengikuti vaksinasi dan melanjutkan tes.
Tetapi Anda perlu membawa surat keterangan dojter yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin dan menunjukkannya pada petugas.
Pihak BKN juga menghimbau untuk menyediakan ambulans di semua titik lokasi ujian. Nantinya, ambulans akan digunakan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19 pulang.
Jadi bagi mereka yang terkonfirmasi positif tidak diperkenanakan pulang sendiri, baik dengan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk mengurangi risiko penularan.
Baca Juga: Sering Alami Error Saat Scan Barcode di PeduliLindungi? Ini 5 Cara Ampuh Mengatasinya!
Source | : | kompas,Tribun,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar