Ketentuan lapor terkonfirmasi positif Covid-19
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menegaskan bahwa peserta yang positif Covid-19 harus lapor tepat waktu.
Dia mencontohkan jika peserta ujian pada Kamis dan melakukan tes pada Rabu lalu hasilnya positif, maka harus melapor pada Rabu dan maksimal Kamis.
Konsekuensi bagi peserta yang terlambat lapor adalah dianggap tidak hadir saat SKD atau gugur.
"Jika baru Jumat atau Sabtu melaporkan ke instansinya itu tidak bisa, maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir, karena melapornya pasca atau H plus, H plus 1 tidak bisa, maksimal hari-H (tes) dengan cara-cara atau mekanisme yang ada," kata Ridwan.
Dia menjelaskan peserta bisa melapor lewat Help Desk BKN. Nomor kontak instansi bisa diakses di sana.
***
Source | : | kompas,Tribun,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar