GridFame.id- Berikut cara pengajuan penjadwalan ulang bagi peserta yang positif saat ingin melaksanakan tes SKD CPNS 2021.
Pandemi Covid-19 membuat selesi CPNS kali ini haru sbenar-benar memperhatikan protokol kesehatan agar tidak timbul klaster baru.
BKN juga memberikan keringanan bagi peserta SKD CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya menyampaikan jika peserta SKD CPNS 2021 yang positif saat jadwal tes dapat mengajukan penjadwalan ulang.
Berikut tahapan penjadwalan ulang tes SKD CPNS 2021 yang ditawarkan BKN kepada peserta positif Covid-19:
Bagaimana kelanjutannya jika peserta tes SKD terkonfirmasi positif saat hari H ujian CPNS 2021?
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif, wajib untuk segera melaporkan ke instansi yang dilamar untuk meminta penjadwalan ulang.
Seperti diketahui, masing-masing instansi sudah menyediakan nomor ponsel yang bisa dihubungi untuk melakukan penjadwalan ulang.
“Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi,” ujar Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN dalam konferensi pers virtual dikutip Kompas (23/9/2021)
Jika peserta sudah melapor, nantinya instansi akan membuat permohonan kepada Kepada BKNC.Q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk meminta penjadwalan ulang peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Lalu apakah peserta dinyatakan gugur jika sudah datang tetapi hasil pemeriksaan hasilnya positif Covid-19?
Dilansir dari tayangan Youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang sudah datang namun hasil pemeriksanaan oleh petugas menunjukkan postif Covid-19, maka peserta tetap bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta nantinya akan diarahkan untuk mengikuti tes di ruangan tersendiri yaitu ruangan terbuka yang memiliki sirkulasi udara yang baik.
Peserta yang mengikuti tes SKD di Jawa, Madura, dan Bali wajib memiliki setidaknya vaksinasi dosis 1.
Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.
Bagi peserta khusus dalam artian sedang hamil, menyusui, penyintas Covid-19 sbeelum 3 bulan maupun memiliki riwayat komorbid dapat tidak mengikuti vaksinasi dan melanjutkan tes.
Tetapi Anda perlu membawa surat keterangan dojter yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin dan menunjukkannya pada petugas.
Pihak BKN juga menghimbau untuk menyediakan ambulans di semua titik lokasi ujian. Nantinya, ambulans akan digunakan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19 pulang.
Jadi bagi mereka yang terkonfirmasi positif tidak diperkenanakan pulang sendiri, baik dengan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk mengurangi risiko penularan.
Baca Juga: Sering Alami Error Saat Scan Barcode di PeduliLindungi? Ini 5 Cara Ampuh Mengatasinya!
Ketentuan lapor terkonfirmasi positif Covid-19
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menegaskan bahwa peserta yang positif Covid-19 harus lapor tepat waktu.
Dia mencontohkan jika peserta ujian pada Kamis dan melakukan tes pada Rabu lalu hasilnya positif, maka harus melapor pada Rabu dan maksimal Kamis.
Konsekuensi bagi peserta yang terlambat lapor adalah dianggap tidak hadir saat SKD atau gugur.
"Jika baru Jumat atau Sabtu melaporkan ke instansinya itu tidak bisa, maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir, karena melapornya pasca atau H plus, H plus 1 tidak bisa, maksimal hari-H (tes) dengan cara-cara atau mekanisme yang ada," kata Ridwan.
Dia menjelaskan peserta bisa melapor lewat Help Desk BKN. Nomor kontak instansi bisa diakses di sana.
***
Source | : | kompas,Tribun,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar