Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Dokumen manfaat JKK Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:
1. Kartu peserta BPJamsostek
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
4. Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
5. Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
6. Formulir Tahap II
7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3)
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar