Bahkan, ada korban yang melakukan pinjaman sebesar Rp2,5 juta namun sampai mengangsur Rp104 juta tak kunjung lunas.
Melihat kondisi tersebut Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoba memberikan pesan kepada masyarakat terhadap bahaya jasa pinjaman online.
Berikut ini langkah yang direkomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika masyarakat hendak melakukan pinjaman online.
1. Cek website OJK
Langkah pertama, cek terlebih dahulu perusahaan pinjol yang sudah memiliki izin resmi dari OJK melalui laman https://www.ojk.go.id/Default.aspx.
Pada laman tersebut, terdapat 121 perusahaan pinjol yang secara resmi terdaftar di OJK
Daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar yang bisa diunduh. Jadi pastikan terlebih dahulu untuk memilih perusahaan yang sudah terdaftar di OJK.
Hal ini guna meminimalisir adanya tindakan yang kurang pantas dari perusahaan terhadap peminjam, hingga menghindari penyebaran data peminjam yang dapat merugikan salah satu pihak.
Source | : | kompas,tribun,ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar