GridFame.id- Sudah bukan berita yang mengagetkan jika pinjaman online banyak yang membuat resah masyarakat.
Dibalik kemudahan yang ditawarkan para pinjaman online di luar sana, ternyata banyak hal negatif yang dirasakan masyarakat.
Beberapa hal tersebut diantaranya; penyalahgunaan data peminjam dana, bunga yang dibebankan cukup tinggi, hingga ancaman yang dilakukan oleh jasa pinjaman online yang sangat membuat resah masyarakat.
Bahkan beberapa hari yang lalu, Polisi telah melakukan penggerebekan terhadap salah satu jasa pinjaman online illegal.
Di mana pinjol tersebut dalam praktiknya sering melakukan teror kepada nasabahnya untuk segera melunasi hutangnya.
Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik.
Bahkan, ada korban yang melakukan pinjaman sebesar Rp2,5 juta namun sampai mengangsur Rp104 juta tak kunjung lunas.
Melihat kondisi tersebut Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoba memberikan pesan kepada masyarakat terhadap bahaya jasa pinjaman online.
Berikut ini langkah yang direkomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika masyarakat hendak melakukan pinjaman online.
1. Cek website OJK
Langkah pertama, cek terlebih dahulu perusahaan pinjol yang sudah memiliki izin resmi dari OJK melalui laman https://www.ojk.go.id/Default.aspx.
Pada laman tersebut, terdapat 121 perusahaan pinjol yang secara resmi terdaftar di OJK
Daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar yang bisa diunduh. Jadi pastikan terlebih dahulu untuk memilih perusahaan yang sudah terdaftar di OJK.
Hal ini guna meminimalisir adanya tindakan yang kurang pantas dari perusahaan terhadap peminjam, hingga menghindari penyebaran data peminjam yang dapat merugikan salah satu pihak.
2. Sesuaikan dengan kemampuan
OJK menyarankan kepada masyarakat untuk meminjam dana sesuai dengan kemampuan dalam membayar cicilan.
Meminjam dalam jumlah yang terlalu besar dari penghasilan juga akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri di kemudian hari.
Tentu hal ini juga akan menambah beban di peminjam untuk mengangsur terus-menerus setiap bulannya.
Selain itu, OJK tidak menyarankan masyarakat menggunakan prinsip gali lubang tutup lubang agar terhindar dari jerat utang yang membebani.
Jika terjadi kejadian di luar dugaan yang membuat kesulitan membayar pinjaman, masyarakat bisa mengajukan restrukturisasi kepada penyelenggara pinjol agar diberikan pengurangan bunga, penghapusan denda, atau perpanjangan tenor.
3. Lunasi cicilan tepat waktu
Usahakan untuk membayar cicilan tepat waktu, hal ini dimaksudkan untuk mengindari denda berdenda yang akan membengkak.
Jika tidak membayar cicilan tepat waktu, biasanya perusahaan pinajaman online akan membebankan denda kepada peminjam yang justru memberatkan pihak peminjam.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Dijadikan Penjamin Pinjaman Online Ilegal
Maka dari itu usahakan untuk membayarnya tepat waktu.
Sebagai pengingat, Anda dapat memasang kalender di smartphone maupun memberikan tanda pada kalender yang terpasang di rumah.
Hal ini dilakukan agar tidak lupa waktu untuk membayar cicilan.
4. Pahami kontrak perjanjian
Jangan assal melakukan persetujuan peminjaman dana ketika belum memahami secara keseluruhan isi kontrak perjanjian.
Sebaiknya, Anda dapat membaca dengan teliti dan memahami kontrak yang ditawarkan perusahaan.
Anda juga dapat mengajukan pertanyaan apabila dirasa masih ada hal yang belum jelas yang dimaksudkan dalam perjanjian.
Perlu diketahui, OJK melarang penyelenggara pinjaman online resmi mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna.
Selain itu, wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
***
Source | : | kompas,tribun,ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar