2. Sesuaikan dengan kemampuan
OJK menyarankan kepada masyarakat untuk meminjam dana sesuai dengan kemampuan dalam membayar cicilan.
Meminjam dalam jumlah yang terlalu besar dari penghasilan juga akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri di kemudian hari.
Tentu hal ini juga akan menambah beban di peminjam untuk mengangsur terus-menerus setiap bulannya.
Selain itu, OJK tidak menyarankan masyarakat menggunakan prinsip gali lubang tutup lubang agar terhindar dari jerat utang yang membebani.
Jika terjadi kejadian di luar dugaan yang membuat kesulitan membayar pinjaman, masyarakat bisa mengajukan restrukturisasi kepada penyelenggara pinjol agar diberikan pengurangan bunga, penghapusan denda, atau perpanjangan tenor.
3. Lunasi cicilan tepat waktu
Usahakan untuk membayar cicilan tepat waktu, hal ini dimaksudkan untuk mengindari denda berdenda yang akan membengkak.
Jika tidak membayar cicilan tepat waktu, biasanya perusahaan pinajaman online akan membebankan denda kepada peminjam yang justru memberatkan pihak peminjam.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Dijadikan Penjamin Pinjaman Online Ilegal
Source | : | kompas,tribun,ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar