Maka dari itu usahakan untuk membayarnya tepat waktu.
Sebagai pengingat, Anda dapat memasang kalender di smartphone maupun memberikan tanda pada kalender yang terpasang di rumah.
Hal ini dilakukan agar tidak lupa waktu untuk membayar cicilan.
4. Pahami kontrak perjanjian
Jangan assal melakukan persetujuan peminjaman dana ketika belum memahami secara keseluruhan isi kontrak perjanjian.
Sebaiknya, Anda dapat membaca dengan teliti dan memahami kontrak yang ditawarkan perusahaan.
Anda juga dapat mengajukan pertanyaan apabila dirasa masih ada hal yang belum jelas yang dimaksudkan dalam perjanjian.
Perlu diketahui, OJK melarang penyelenggara pinjaman online resmi mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna.
Selain itu, wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
***
Source | : | kompas,tribun,ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar