Jika sudah begini, sebaiknya Anda perlu menggantinya dengan yang baru.
BPKB yang rusak ataupun hilang dapat diganti dengan yang baru. Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 Tentang Regisrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021.
Lantas bagaimana prosedur penggantian BPKB yang sudah rusak?
Untuk persyaratan membuat BPKB baru karena rusak, sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 32 Ayat 1.
Dokumen persyaratan
1. Formulir permohonan;
2. Tanda bukti identitas yang sah;
3. Surat kuasa bermaterai, ini berlaku bagi pemilik yang berhalangan hadir dan melimpahkan kepada orang lain;
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Source | : | kompas,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar