4. STNK;
5. Lampirkan juga BPKB yang rusak;
6. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
7. Hasil cek Fisik Ranmor;
Biaya yang dibebankan
Untuk biayanya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga dan Rp375 ribu untuk BPKB roda empat atau lebih.
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Begini Panduan Perpanjang SIM Online Lewat Website Resmi Polri dan Aplikasi SINAR
***
Source | : | kompas,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar