GridFame.id- BPKB adalah dokumen yang bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor seseorang.
Kendaraan yang diregistrasi secara resmi, buktinya dapat dilihat dari kepemilikan BPKB.
Berbeda dengan STNK yang biasanya dibawa kemana-mana. BPKB biasa ditinggal di rumah karena jarang digunakan.
Tak jarang juga BPKB ini digunakan sebagai jaminan saat seseorang mengajukan pendanaan di lembaga keuangan.
Ketika menyimpan di rumah seringkali timbul kejadian tak terduga seperti; kebanjiran, kebakaran, atau hal di luar dugaan contohnya dokumen dimakan rayap sehingga mengakibatkan BPKB rusak.
Jika sudah begini, sebaiknya Anda perlu menggantinya dengan yang baru.
BPKB yang rusak ataupun hilang dapat diganti dengan yang baru. Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 Tentang Regisrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021.
Lantas bagaimana prosedur penggantian BPKB yang sudah rusak?
Untuk persyaratan membuat BPKB baru karena rusak, sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 32 Ayat 1.
Dokumen persyaratan
1. Formulir permohonan;
2. Tanda bukti identitas yang sah;
3. Surat kuasa bermaterai, ini berlaku bagi pemilik yang berhalangan hadir dan melimpahkan kepada orang lain;
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
4. STNK;
5. Lampirkan juga BPKB yang rusak;
6. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
7. Hasil cek Fisik Ranmor;
Biaya yang dibebankan
Untuk biayanya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga dan Rp375 ribu untuk BPKB roda empat atau lebih.
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Begini Panduan Perpanjang SIM Online Lewat Website Resmi Polri dan Aplikasi SINAR
***
Source | : | kompas,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar