GridFame.id - Bayar pajak kendaraan kini semakin mudah di era digital seperti sekarang.
Beberapa Samsat di Indonesia sudah menerapkan cara bayar pajak kendaraan online, baik cara bayar pajak motor online maupun untuk mobil.
Dengan cara bayar pajak kendaraan online, masyarakat tak harus datang dan antre ke Samsat sesuai domisilinya.
Cara bayar pajak kendaraan online bisa dilakukan dari rumah melalui perangkat smartphone.
Begini ini mekanisme cara bayar pajak kendaraan online di Samsat Online Nasional atau Samolnas, baik cara bayar pajak motor online maupun pajak tahunan mobil.
Yuk simak di sini caranya.
Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Begini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online, Cuma Butuh Telepon Genggam!
Inovasi teknologi telah mempermudah banyak urusan masyarakat, termasuk urusan membayar pajak kendaraan.
Kini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk membayar pajak kendaraan.
Mereka bisa menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh melalui Playstore.
Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), aplikasi SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Registrasi
Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka, seperti dilansir dari samsatdigital.id.
Cara bayar pajak kendaraan online
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus Ke Samsat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar