Syarat dokumen calon penumpang Garuda Indonesia
Syarat yang dokumen ini berlaku bagi penerbangan domestik maupun Internasional Garuda Indonesia.
Dilansir dari laman resmi garuda-indonesia.com berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi calon penumpang
Penerbangan antarkota dari/ke Pulau Jawa dan BALI dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
1. Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes); atau
2. Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam;
3. Anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi;
Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan:
1. Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam;
2. Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis pertama) wajib menjalani karantina selama 5x24 jam sesuai ketentuan;
3. Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis lengkap) wajib menjalani karantina selama 3x24 jam sesuai ketentuan;
Source | : | lionair.co.id,garuda-indonesia.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar