Syarat penerbangan dengan Lion Air
Dilansir dari laman lionair.co.id ketentuan penerbangan domestik dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Berikut adalah ketentuannya:
1. Dari/ke/antar daerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam);
2. Antar daerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam);
3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah;
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin;
5. Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama);
Source | : | lionair.co.id,garuda-indonesia.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar