GridFame.id- Bagi Anda yang mempunyai rencana bepergian dalam waktu dekat menggunakan transportasi pesawat udara coba perhatikan syarat terbaru penerbangan berikut ini.
Seperti diketahui, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak transportasi yang mensyaratkan dokumen tertentu bagi calon penumpangnya sebagai langkah awal dalam mencegah laju penyebaran virus Covid-19.
Dokumen-dokumen pesyaratan inipun bahkan tidak hanya diberlakukan pada transportasi udara, namun juga dengan darat dan laut.
Berikut akan dijelaskan terkait dokumen persyaratan yang harus dilengkapi calon penumpang pesawat udara di masa pandemi Covid-19.
Ada dokumen khusus yang harus dipenuhi calon penumpang agar lolos pemeriksaan dan bisa masuk kabin pesawat terbang.
Merangkum informasi yang disampaikan melalui laman resmi maskapai, berikut persyaratan dan dokumen wajib yang harus dilengkapi calon penumpang Garuda Indonesia dan Lion Air .
Syarat dokumen calon penumpang Garuda Indonesia
Syarat yang dokumen ini berlaku bagi penerbangan domestik maupun Internasional Garuda Indonesia.
Dilansir dari laman resmi garuda-indonesia.com berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi calon penumpang
Penerbangan antarkota dari/ke Pulau Jawa dan BALI dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
1. Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes); atau
2. Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam;
3. Anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi;
Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan:
1. Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam;
2. Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis pertama) wajib menjalani karantina selama 5x24 jam sesuai ketentuan;
3. Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis lengkap) wajib menjalani karantina selama 3x24 jam sesuai ketentuan;
Syarat penerbangan dengan Lion Air
Dilansir dari laman lionair.co.id ketentuan penerbangan domestik dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Berikut adalah ketentuannya:
1. Dari/ke/antar daerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam);
2. Antar daerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam);
3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah;
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin;
5. Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama);
Source | : | lionair.co.id,garuda-indonesia.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar