GridFame.id- Pemerintah akhirnya mengumumkan untuk menarik aturan penetapan PPKM level 3 yang sedianya akan berlaku akhir tahun nanti.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat juga sebagai Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.
Aturan PPKM level 3 ini dicabut melihat kondisi target vaksinasi di Indonesia yang sudah capai 76 persen untuk dosis 1 dan 56 persen untuk dosis 2.
Kendati demikian, selama Natal dan Tahun Baru nantinya tetap akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang digencarkan,” ujarnya.
Lantas bolehkah mudik selama Natal dan Tahun Baru?
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata yang Perlu Anda Ketahui!
Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam keterangannya beberapa waktu lalu menjelaskan tidak ada penyekatan perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Hanya saja diganti dengan pembatasan dan pengetatatan serta pengaturan kegiatan agar sesuai prokes untuk mengganti aturan PPKM level 3 yang ditarik oleh pemeirntah.
Ia menjelaskan, kini pemerintah tengah Menyusun Surat Edaran (SE) terbaru mengenai aktivitas perjalanan masa Nataru.
“Tidak ada PPKM level 3 tetapi akan ada peraturan khsusu yang berkaitan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru,” jelasnya dalam kanal YouTube Kemenparekraf dalam acara Weekly Press Briefing.
Terkait dengan izin mudik saat Nataru, Sandi menjelaskan bahwa taka da pelarangan untuk bepergian asal sesuai dengan persyaratan yakni tervaksinasi dosis engkap dan tidak menghadiri ataupun membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Perjalanan selama Nataru bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan yang sudah tervaksinasi dosis lengkap, sedangkan bagi yang belum maka tidk diperbolehkan perjalanan,” tutur Sandi.
Meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus memenuhi dan mematuhi persyaratan oleh masyarakat.
Rangkuman aturan perjalanan saat Nataru
1. Vaksinasi dosis lengkap
Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap. Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.
2. Wajib punya aplikasi PeduliLindungi
Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.
Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.
3. Wajib terapkan protokol kesehatan ketat
Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.
Source | : | kompas,YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar