Sejumlah pelayanan seperti Puskesmas, RSUD hingga Badan Narkotika Nasional juga dapat membuat SKBN.
Untuk mengetahui prosedur lengkapnya berikut alur pembuatan SKBN
Sebelum datang ke lokasi pembuatan, sebaiknya penuhi dulu persyaratan dokumen berikut ini:
Berikut persyaratan yang harus kalian persiapkan terlebih dahulu:
Surat pengantar kelularan; (tidak diperlukan-BNN)
Fotocopy e-ktp 2 lembar;
Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar; (opsional-BNN)
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar; (opsional-BNN)
Pas Foto Ukuran 4x6 warna background sesuai tahun kelahiran 2 lembar;
Setelah menyiapkan persyaratan berkas tersebut, berikut langkah cara pembuatan Surat keterangan bebas narkoba (SKBN) yang bisa kalian lakukan.
Melalui Kantor Polisi
Pada kantor polisi kalian juga bisa melakukan pemeriksaan tes tersebut, namun yang perlu kalian ketahui tidak semua kantor polisi, melainkan hanya bisa dilakukan pada Kantor Kepolisian Resort tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan membawa berkas persyatan yang telah disiapkan, lalu melakukan tes urin yang telah disiapkan oleh petugas.
Nantinya akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000. Biaya tersebut sudah mendapatkan beberapa lembar fotocopy SKBN yang dilegalisir
Baca Juga: Uang Pensiunan PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar