GridFame.id- Simak cara lengkap membuat surat keterangan bebas narkoba di rumah sakit hingga BNN.
Siapa yang tak mengenal surat keterangan bebas narkoba. Surat ini di masyarakat dikenal dengan nama SKBN (Surat Keterangan Bebas Narkoba).
SKBN digunakan untuk memberikan pernyataan bahwa seseorang yang disebut tidak mengonsumsi atupun menggunakan narkoba psikotropis serta zat adiktif lainnya.
Umumnya pernyataan semacam ini digunakan untuk keperluan melamar pekejaan, salah satunya pemberkasan seleksi CPNS, anggota TNI/Polri maupun pendaftaran perguruan tinggi.
Bagi Anda yang belum pernah membuat surat ini sebelumnya, wajib simak prosedur pembuatannya yang ada di ulasan kali ini.
Tahukah Anda ternyata bukan hanya rumah sakit yang dapat berwenang untuk mengeluarkan surat pernyataan bebas narkoba.
Sejumlah pelayanan seperti Puskesmas, RSUD hingga Badan Narkotika Nasional juga dapat membuat SKBN.
Untuk mengetahui prosedur lengkapnya berikut alur pembuatan SKBN
Sebelum datang ke lokasi pembuatan, sebaiknya penuhi dulu persyaratan dokumen berikut ini:
Berikut persyaratan yang harus kalian persiapkan terlebih dahulu:
Surat pengantar kelularan; (tidak diperlukan-BNN)
Fotocopy e-ktp 2 lembar;
Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar; (opsional-BNN)
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar; (opsional-BNN)
Pas Foto Ukuran 4x6 warna background sesuai tahun kelahiran 2 lembar;
Setelah menyiapkan persyaratan berkas tersebut, berikut langkah cara pembuatan Surat keterangan bebas narkoba (SKBN) yang bisa kalian lakukan.
Melalui Kantor Polisi
Pada kantor polisi kalian juga bisa melakukan pemeriksaan tes tersebut, namun yang perlu kalian ketahui tidak semua kantor polisi, melainkan hanya bisa dilakukan pada Kantor Kepolisian Resort tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan membawa berkas persyatan yang telah disiapkan, lalu melakukan tes urin yang telah disiapkan oleh petugas.
Nantinya akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000. Biaya tersebut sudah mendapatkan beberapa lembar fotocopy SKBN yang dilegalisir
Baca Juga: Uang Pensiunan PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Melalui Rumah Sakit
Hanya ada beberapa rumah sakit saja yang bisa dijadikan rujukan penerbitan SKBN, seperti rumah sakit besar milik pemerintah tingkat nasional maupun daerah (RSUD).
Kalian harus mengetahui terlebih dahulu rujukan rumah sakit mana yang bisa melakukan pelayanan tes narkoba
Dengan membawa berkas yang sudah disiapkan, lalu mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu untuk bisa melakukan tes urin dengan alat Urine Screen Plus,
Untuk menunggu hasilnya pun hanya 30 menit. Pembiayaan uji tes narkoba tersebut bergantung pada fasilitas kesehatan masing-masing rumah sakit.
Mendatangi Kantor BNN
Di Badan Narkotika Nasional (BNN) SKBN dikenal dengan nama Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)
Prosedur pertama, kalian harus mendatangi langsung ke BNNK untuk melakukan pemeriksaan tes urin yang didampingi oleh petugas.
Eits, tetapi bukan berarti petugas juga ikut masuk, mereka akan berjaga dari luar saja.
Namun sebelum itu Anda akan diminta untuk mengisi formulir terlebih dahulu sebagai data yang akan dimasukkan dalam surat pernyataan nantinya.
Setelah selesai tes, Anda akan diminta untuk menunggu sebentar dan melakukan pembayaran SKHPN dengan biaya Rp290.000
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar