GridFame.id- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu bansos yang masih akan berlanjut di 2022 oleh pemerintah Indonesia.
Ini merupakan kabar gembira yang datang dari satu diantara banyak bantuan pemerintah yang akan disalurkan.
Kabar perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa di 2022 disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertiggal,d an Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Dirinya mengatakan pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa 2022.
Di mana BLT Dana Desa akan ditujukan kepada warga miskin ektrem yang belum mendapatkan jaring pengaman sosial.
“BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19,” ujarnya
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahap 3 Cair Desember 2021, Pantau Melalui Link Ini!
Seperti diketahui, BLT Dana Desa bertujuan membantu mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19.
BLT Dana Desa akan disalurkan kepada keluarga miskin di desa-desa yang akan mendapat bantan sebesar Rp300 ribu per bulannya.
Adapun untuk kriteria penerima BLT Dana Desa di 2022 akan mengacu pada aturan sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Pebaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.
Rinciannya penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin, keluarga yang memiliki anggota sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.
Ia menjelaskan di tahun 2022 desa-desa bisa mengkategorikan miskin dan miskin ekstrem berdasar hasil pendataan SDGs Desa, by name by address yang tersedia di miskinesktrem.kemendesa.go.id
Baca Juga: BLT Dana Desa dan Top Up Kartu Sembako Rp300 Ribu Cair Kapan? Begini Kata Menko Airlangga Hartanto
Laman tersebut bisa diakses oleh setiap admin desa (kades dan sekdes). Selain itu, kategori miskin adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan di kabupaten/kota masing-masing )Rp472.525/kapita/bulan)
Kemudian miskin ekstrem adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah 80 persen garis kemiskinan di kabupaten masing-masing.
Lantas perlukan mendaftar BLT Dana Desa?
Halim menjelaskan, pendataan dilakukan oleh desa, ia mengklaim sampai saat ini semua desa aktif melakukan pendataan.
“Sampai dengan saat ini, semua desa aktif (pendataan). Karena pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, utamanya warga desa itu sendiri,” jelas Halim.
Lebih lanjut ia mengatakan penanganan kebijakan pembangunan level desa dilakukan dengan data mikro.
“Sangat simple dan sangat terjangkau oleh siapa pun,”tambahya.
Baca Juga: Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Sebagai Syarat Wajib Ambil Pencairan Dana BLT UMKM Rp1.2 juta
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar