Bantuan yang dimaksud sebesar Rp1.2 juta dari pemerintah yan akan disalurkan akhir tahun adalah BLT UMKM (BPUM).
BLT UMKM Rp1.2 juta nantinya akan disalurkan kepada pengusaha UMKM sebagai dana tambahan modal usaha.
Pelaku UMKM bisa memasukkan NIK pada eform.bri.co.id untuk mengetahui status kelayakan calon penerima.
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM (BPUM) akan menerima notifikasi berikut:
Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an*** dengan nomor rekening ***. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi bank BRI terdekat membawa e-KTP."
Di atas merupakan tanda atau ciri atau bukti bahwa Anda juga kebagian bantuan tersebut.
Sementara pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM akan menerima notifikasi yang akan diterima
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Melalui link eform.bri.co.id, pelaku UMKM penerima BPUM juga bisa melakukan reservasi online untuk dapat nomor antrean pencairan bantuan Rp1.2 juta di bank.
Cara daftar reservasi online mudah, masukkan alamat, pilih kantor unit BRI terdekat dan pilih jadwal pencairan. Sebagai informasi BPUM Rp1.2 juta masih akan disalurkan hingga 31 Desember 2021.
Baca Juga: Maaf 5 Golongan Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta Pada Akhir Tahun 2021
Source | : | tribun,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar