Seperti diketahui sebelumnya bahwa BLT UMKM Rp1.2 juta melalui BRI diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk melalui rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI," jelasnya di laman resmi bri.co.id.
Bantuan ini disalurkan khusus mereka (Pelaku UMKM) yang sama sekali belum pernah mendapat BLT UMKM di gelombang sebelumnya.
BLT UMKM yang masih cair bulan ini diprioritaskan untuk pelaku UMKM yang sebelumnya telah mendaftar atau mengajukan diri sebagai penerima bantuan.
***
Source | : | tribun,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar