GridFame.id- Mohon diperhatikan ini tanda jika Anda mendapatkan bantuan pemerintah Rp1.2 juta yang akan disalurkan akhir tahun 2021.
KTP yang Anda miliki juga dapat digunakan untuk mengecek apakah nama Anda layak untuk mendapatkan bantuan ini.
Bantuan Rp1.2 juta dari pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemic Covid-19.
Salah satu bantuan yang akan disalurkan di Desember ini adalah bantuan Rp1.2 juta yang diberikan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional atau PEN.
Bantuan ini digarapkan bisa memulihkan kembali perputaran uang di masyarakat sehingga ekonomi lebih baik lagi.
Simak selengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bantuan ini
Baca Juga: Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Sebagai Syarat Wajib Ambil Pencairan Dana BLT UMKM Rp1.2 juta
Bantuan yang dimaksud sebesar Rp1.2 juta dari pemerintah yan akan disalurkan akhir tahun adalah BLT UMKM (BPUM).
BLT UMKM Rp1.2 juta nantinya akan disalurkan kepada pengusaha UMKM sebagai dana tambahan modal usaha.
Pelaku UMKM bisa memasukkan NIK pada eform.bri.co.id untuk mengetahui status kelayakan calon penerima.
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM (BPUM) akan menerima notifikasi berikut:
Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an*** dengan nomor rekening ***. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi bank BRI terdekat membawa e-KTP."
Di atas merupakan tanda atau ciri atau bukti bahwa Anda juga kebagian bantuan tersebut.
Sementara pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM akan menerima notifikasi yang akan diterima
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Melalui link eform.bri.co.id, pelaku UMKM penerima BPUM juga bisa melakukan reservasi online untuk dapat nomor antrean pencairan bantuan Rp1.2 juta di bank.
Cara daftar reservasi online mudah, masukkan alamat, pilih kantor unit BRI terdekat dan pilih jadwal pencairan. Sebagai informasi BPUM Rp1.2 juta masih akan disalurkan hingga 31 Desember 2021.
Baca Juga: Maaf 5 Golongan Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta Pada Akhir Tahun 2021
Seperti diketahui sebelumnya bahwa BLT UMKM Rp1.2 juta melalui BRI diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk melalui rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI," jelasnya di laman resmi bri.co.id.
Bantuan ini disalurkan khusus mereka (Pelaku UMKM) yang sama sekali belum pernah mendapat BLT UMKM di gelombang sebelumnya.
BLT UMKM yang masih cair bulan ini diprioritaskan untuk pelaku UMKM yang sebelumnya telah mendaftar atau mengajukan diri sebagai penerima bantuan.
***
Source | : | tribun,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar