Syarat dan cara daftar penerima BLT PKL dan Warung
Sebagai informasi mekanisme penyaluran BLT PKL dan Warung telah diatur dalam pedoman umum peunjuk teknis dengan pendampungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Sebelum mendaftar menjadi penerima BLT PKL dan Warung sebaiknya simak dulu persyaratan yang harus dipenuhi sbb:
WNI (dibuktikan dengan kepemilikan KTP);
Mengantongi dokumen bukti usaha (SKU/NIB);
Bukti memiliki warung/usaha (melampirkan foto warung/usaha);
Tidak pernah menerima bantuan sosial apapun sebelumnya dari pemerintah pusat;
Jika Anda yakin bahwa sudah memenuhi persyaratan terkait penerima BLT PKL dan Warung selanjutnya bisa melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Ingat! Penyaluran BTPKLW Berakhir Bulan Ini, Begini Syarat Penerima dan Cara Daftarnya
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar