Cara daftar BLT PKL dan Warung Rp1.2 juta
Jika Anda sudah yakin terhadap persyaratan di atas Anda bisa langsung mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan.
Caranya bagaimana?
Ada dua cara yang bisa Anda tempuh untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan.
Pertama, untuk saat ini berdasarkan beberapa informasi yang ditangkap Anda bisa langsung mendaftarka diri secara offline ke kantor kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing.
Pada saat melakukan pendaftaran Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan pihak terkait.
Sementara itu Babinsa/Bhabinkamtibnas akan membantu dalam proses penyaluran dana bantuan di lapangan.
Kedua, Anda juga bisa melakukan pendaftaran dengan menghubungi pihak Babinsa ataupun Babinkamtibnas agar segera dilakukan pendataan sehingga bisa diajukan menjadi penerima BLT PKL dan Warung.
Baca Juga: KABAR BAIK! BLT Dana Desa Akan Berlanjut di 2022 Simak 2 Kategori yang Akan Menjadi Penerima
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar