GridFame.id- Pemerintah akan menghapus jabatan tenaga honorer di Instansi pemerintah mulai tahun 2023.
Nantinya pegawai yang bekerja di Instansi pemerintah akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya .
Beberapa instansi pemerintah juga diberikan tenggat waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
“Instasi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ujar Tjahjo.
Lantas bagaimana nasib pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah saat ini?
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk PNS, Bakal Ada Tunjangan Tambahan Bagi yang Pindah ke Ibu Kota Baru!
Nasib tenaga honorer di instansi pemerintah
Beberapa pegawai honorer untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan akan dialihkan dan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum, bukan gaji.
Meski begitu tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi CPNS.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce.
Ia megatakan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun miliki peluang untuk diangkat jadi CPNS.
Namun, yang perlu ditekankan adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer tetap melalui proses seleksi.
“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujarnya mengutip Kompas (22/1/2022)
Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2023 Diganti PNS dan PPPK Apa Bedanya?
Ketentuan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS
Untuk diketahui, pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS diprioritaskan dalam kategori tertentu.
Adapun prioritas yang dimaksud diantaranya; tenaga guru, tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
Selain itu, mengacu pada PP 48/2005, tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Tahapan Pengangkatan
Sesuai PP 48/2005 dijelaskan, seleksi yang dimaksud tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.
Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Punya Aturan Kerja Terbaru di Tahun 2022 Cek Rinciannya
Source | : | kompas,menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar