GridFame.id- Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dikatakan sebagai salah satu impian banyak orang di luar sana.
Selain mendapat penghasilan yang tinggi setiap bulannya, para PNS juga diberikan jaminan hingga masa tua nanti.
Tak heran pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya selalu penuh dari kuota yang disediakan.
Adanya macam tunjangan yang diberikan juga bisa dikatakan sebagai daya tarik tersendiri menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya uang komunikasi dan juga lembur yang diberikan pada tahun 2022.
Baru-baru ini menteri Keuangan, Sri Mulyani indrawati telah menekan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Aturan terbaru tersebut mengenai kategori yang setara berupa tunjangan uang komunikasi dan juga lembur setiap bulannya.
Baca Juga: PNS Terancam Dipecat Jika Sengaja Lakukan Hal Ini, Jangan Main-main
Adapun mengenai aturan terbaru uang pulsa dan lembur ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Aggaran 2022.
PMK ini berisi tentang standar biaya yang akan diberikan kepada PNS tahun ini, termasuk di dalamnya uang komunikasi & pulsa serta lembur.
Beleid ini akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2022 yakni pada bulan Januari. Tunjangan pulsa ini akan diberikan dibarengi dengan pemberian gaji PNS.
Tertulis dalam aturan tersebut, pejabat setingkat eselon I dan II atau setara diberikan uang paket data dan komunikasi sebesar Rp400 ribu per bulan.
Sementara untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah akan diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Sedangkan mengenai pemberian dan besaran uang lembur PNS juga diterangkan dalam aturan tersebut, yakni akan dibagi berdasar golongan.
Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer Ini yang Akan Diangkat PNS, Lainnya ke Outsourcing
Dalam aturan tersebut diterapkan uang lembur PNS goongan I sebesar Rp13 ribu per jam, golongan II Rp17 ribu per jam, golongan III Rp20 ribu per jam dan golongan IV Rp25 ribu per jam.
Saat lembur PNS juga akan diberikan uang makan lembur yakni:
Golongan I dan II akan diberikan uang makan Rp35 ribu;
Golongan III akan diberikan uang makan Rp37 ribu; dan
Golongan IV akan diberikan uang makan Rp41 ribu
Sebelumnya aturan mengenai uang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah diberikan sesuai aturan yang sempat diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Di mana kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Adapun pemberian uang dan tunjangan pulsa dulunya dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan akibat pandemi virus corona.
Kebijakan pemberian pulsa ini juga memudahkan para PNS untuk menerapkan flexibe working space atau kerja fleksibel di manapun.
Kendati demikian di dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua PNS akan mendapat bantuan pulsa.
Pasalnya pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selekstif bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.
Baca Juga: Setara dengan PNS Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Lurah dan Camat di DKI Jakarta
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar