GridFame.id- Apartur Sipil Negara (ASN) mohon disimak berikut ini sistem kerja dari MENPAN RB yang baru saja diperbarui.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi (PANRB) kembali memperbarui sistem kerja bagi ASN.
Perubahan mengenai sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Adanya penyesuaian ini termaktub dalam SE menteri PANRB No.5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas SE Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) terbaru terdapat beberapa penyesuaian pemerintah mengenai presentase kegiatan kantor selama pandemi.
Diatur dalam 3 kategori yakni Sektor Esensial, Non Esensial da sektor Kritikal bagi wilayah Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali.
Salah satunya kententuan mengenai jam kerja pada daerah yang masuk level 1 PPKM , maka ASN dapat melakukan kegiatan full (100 persen) di kantor.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut ini rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No 5 Tahun 2022 sbb:
Baca Juga: Kabar Baik Jokowi Naikkan Gaji Tunjangan Agen Intelijen di Tahun 2022, Besarannya Segini
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO)
PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)
2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
Baca Juga: Jumlah Hunian di IKN Belum Memenuhi Syarat Untuk ASN dan TNI-Polri, Bagaimana Nasib Sisanya?
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Beri Dua Alternatif WFH Bagi ASN di Jabodetakbek Ini Lengkapnya
Source | : | menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar