Kendati begitu, ada sejumlah barang dan jasa yang bebas dari PPN ataupun tetap tidak dikenakan PPK diantaranya:
Pertama, kebutuhan pokok seperti beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, daging, garam, bua-buahan, sayuran, gula konsumsi dsb tidak akan dikenakan PPN.
Begitupun dengan air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap. Selanjutnya tenatang tarif listrik.
Diketahui, tarif listrik akan dibebaskan dari tarif PPN terkecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6.600 VA.
Selanjutnya, rusun sederhana, rusunawi, RS dan RSS akan juga dibebaskan dari penetapan PPN 11 persen.
Keenam, yakni minyak bumi, gas bumi (gas melalui [ipa, LNG dan CNG) dan panas bumi akan dibebaskan dari PPN.
Ketujuh, emas (termasuk emas batangan dan juga emas granula) akan bebas dari PPN. Terakhir yakni senjata/alutsista dan alat foto udara juga tidak akan terkena PPN 11 persen.
Baca Juga: April yang Berat Ini Daftar Kebutuhan Pokok yang Mengalami Kenaikan Harga di Bulan Ini
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar