GridFame.id- Meski Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen per April 2022, namun sejumlah jasa ini tidak terpengaruh akan hal tersebut.
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan PPN hingga 11 persen per 1 April 2022 dan kondisi ini menyebabkan beberapa jenis barang mengalami kenaikan.
Padahal jika dilihat sebelumnya, masyarakat Indonesia sudah dibebani dengan harga minyak goreng, kemudian harga sembako juga ikut naik kini harus menanggung beban baru.
Dengan meningkatnya tarif PPN menjadi 11 persen otomatis beberapa barang akan menjadi mahal.
Salah satu contohnya pada beberapa perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang menyediakan layanan internet mengalami kenaikan harga akibat PPN.
Mulai dari Biznet, IndiHome, Iconnet dsb memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga di tahun ini.
Begitupun dengan harga kuota internet dari beberapa Provider juga mengalami kenaikan harga di tahun 2022.
Namun, apakah Anda tahu terdapat beberapa layanan dan juga barang yang ternyata tidak terdampak PPN 11 persen.
Kira-kira apa saja ya jasa tersebut?
Baca Juga: Imbas PPN Kini 11 Persen, Tagihan Indihome Resmi Naik April 2022
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpanjakan dan konsolidasi fiskal sebagai pondasi sistem perpajakan yang adi, optimal dan berkelanjutan.
‘Sebagaimana amat pasal 7 UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasai Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujarnya dalam situs Kemenkeu.
Kendati begitu, ada sejumlah barang dan jasa yang bebas dari PPN ataupun tetap tidak dikenakan PPK diantaranya:
Pertama, kebutuhan pokok seperti beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, daging, garam, bua-buahan, sayuran, gula konsumsi dsb tidak akan dikenakan PPN.
Begitupun dengan air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap. Selanjutnya tenatang tarif listrik.
Diketahui, tarif listrik akan dibebaskan dari tarif PPN terkecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6.600 VA.
Selanjutnya, rusun sederhana, rusunawi, RS dan RSS akan juga dibebaskan dari penetapan PPN 11 persen.
Keenam, yakni minyak bumi, gas bumi (gas melalui [ipa, LNG dan CNG) dan panas bumi akan dibebaskan dari PPN.
Ketujuh, emas (termasuk emas batangan dan juga emas granula) akan bebas dari PPN. Terakhir yakni senjata/alutsista dan alat foto udara juga tidak akan terkena PPN 11 persen.
Baca Juga: April yang Berat Ini Daftar Kebutuhan Pokok yang Mengalami Kenaikan Harga di Bulan Ini
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar