GridFame.id - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyaluran THR ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR dan gaji ke-13.
Adapun THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang.
Sementara gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang.
Pun begitu, besaran keduanya belum diketahui apakah kembali seperti pandemi atau tidak.
Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyaluran THR ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Adapun THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang.
Sementara gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang.
Pun begitu, besaran keduanya belum diketahui apakah kembali seperti pandemi atau tidak.
Meskipun jadwal pasti dan besaran THR PNS 2022 belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah, namun aturan tahun 2021 dapat dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun 2022 ini.
Seperti pemberitaan yang beredar, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Di mana THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS 2022 yang diberikan terdiri dari berbagai poin, yaitu:
Jika aturan pencairan THR 2022 masih sama dengan tahun 2021 lalu, maka besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya.
Inilah daftar gaji pokok PNS 2022 berdasarkan golongannya.
Baca Juga: Gagal Tebel Dompet! Gaji ke 13 dan THR PNS TNI POLRI Kemungkinan Bakal Dipotong Untuk Tahun Ini
Gaji pokok PNS Golongan I adalah:
Ia: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II adalah:
IIa: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III adalah:
IIIa: Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV adalah:
IVa: Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200
Kemudian, di bawah ini adalah perkiraan tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022.
Jika menilik ketentuan aturan tahun 2021 lalu, inilah beberapa daftar tunjangan yang akan diterima PNS 2022.
Untuk aturan pemberian THR PNS 2022 dan besaran THR PNS 2022 pastinya, kita tunggu saja aturan resmi dari pemerintah.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar