Login akun sisnaker;
(Jika belum terdaftar, silahkan melaukan pendaftaran diri terlebih dahulu)
Klik menu konsuktasi THR dan piluh wilayah tempat Anda bekerja
(Anda dapat konsulkan masalah THR Anda. Jika masalah belum bisa terselesaikan, maka lanjut ke poin 4)
Lanjut ke poin ‘Pengaduan THR’ dengan cara isian formulir terlebihd ahulu dan klik laporkan.
Setelah itu muncul notifikasi yang menandakan laporan Anda sudah tersimpan;
Selain aplikasi tersebut, Anda juga bisa melakukan pengaduan dan juga konsultasi pada bantuan.kemnaker.go.id ataupun call center 1500-630.
Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Source | : | Kemnaker.go.id,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar