GridFame,id- Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan perusahaan kepada karyawannya dalam memperingati acara besar keagaamaan.
Berbicara masalah pencairan THR, seluruh karyawan berhak mendapatkan akan hal itu.
Baik karyawan tetap, kontrak, outsourcing, bahkan karyawan lepas harian sekalipun, semuanya berhak menerima THR.
Terkecuali bagi outsourcing yang sudah menandatangi kontrak mengenai THR yang berbeda dengan ketetapan Kemnaker.
Namun, umumnya setiap karyawan/buruh yang terhitung bekerja selama 1 bulan lebih berjalan berhak mendapatkan pencairan THR.
Namun bagi mereka (karyawan/buruh) yang belum genap 1 tahun, maka pencairan THR akan dihitungkan berdasarkan masa kerja karyawan secara proporsional.
Maka dari itu, jika Ada perusahaan yang melanggar ketentuan dengan tidak memberikan THR maka dapat ditindak lanjut oleh karyawan/buruh.
Anda dapat mengadukan perusahaan tersebut di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui fasilitas yang sudah disediakan.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memfasilitasi bagi pekerja/karyawan dengan meluncurkan Pos Komando Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan.
Baca Juga: Kabar Baik Ini Formasi CPNS 2022 Bagi Lulusan SMA Sederajat
Adanya posko THR 2022 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi hinga pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memaparkan pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia dalam 2 tahun lebih di Indonesia berdampak banyak untuk beberapa sektor.
Salah satunya pelaksanaaan hubungan kerja/buruh dalam pembayaran THR keagamaan setiap tahunnya.
Maka dari itu, untuk mewaspadai pencairan THR yang tidak dikeluarkan perusahaan dirinya membangun posko THR ini.
Adapun pelayanan ini dapat dimanfaatkan pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id mulai 8 April-8 Mei 2022 dan aplikasi SIAP KERJA.
“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan THR keagamaan 2022 ini,” jelasnya dalam konferensi pers peluncuran posko THR.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkna aturan baru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang mewajibkan pengusaha memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Menaker mangungkap pemberian THR keagaaman bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.
Baca Juga: Perlu Tahu Begini Ketentuan THR yang Harus Dicairkan Kepada Para Pekerja di Tahun 2022
Lapor pengaduan THR di aplikasi SIAP KERJA
Akses dengan masuk ke aplikasi;
Login akun sisnaker;
(Jika belum terdaftar, silahkan melaukan pendaftaran diri terlebih dahulu)
Klik menu konsuktasi THR dan piluh wilayah tempat Anda bekerja
(Anda dapat konsulkan masalah THR Anda. Jika masalah belum bisa terselesaikan, maka lanjut ke poin 4)
Lanjut ke poin ‘Pengaduan THR’ dengan cara isian formulir terlebihd ahulu dan klik laporkan.
Setelah itu muncul notifikasi yang menandakan laporan Anda sudah tersimpan;
Selain aplikasi tersebut, Anda juga bisa melakukan pengaduan dan juga konsultasi pada bantuan.kemnaker.go.id ataupun call center 1500-630.
Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Source | : | Kemnaker.go.id,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar