Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima beserta lampirannya dalam satu kesatuan;
Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat keterangan Usaha (SKU) sebagai syarat utama kepemilikan usaha;
Sedangkan mengenai jadwal pencairan BLT UMKM Rp 600 ribu masih menunggu pengesahan lebih lanjut.
Sejatinua, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya dapat melengkapi data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setemoat dengan menyertakan persyaratan administrasi.
Jika sudah melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda dapat mengecek secara berkala untuk memastikan nama Anda yang tercantum sebagai penerima BPUM.
Dengan membuka eform.bri.co.id/bpum , nanti akan ketahuan apakah Anda ditetapkan seagai penerima atau tidak.
Baca Juga: Bansos UMKM Rp600 Ribu Cair Tahun 2022, Siapkan Dokumen Ini Untuk Mendapatkannya
Source | : | kompas,setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar